Iklan

Sketch APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.27
  • 4.5

    (0)
  • Status APK

Ulasan Softonic

Sketch: Buat Sketsa Pensil dengan Kamera Android Anda

Sketch adalah aplikasi gratis untuk Android yang dikembangkan oleh CIBERDROIX yang memungkinkan pengguna untuk membuat sketsa pensil dari foto mereka. Dengan efek tingkat yang dapat disesuaikan, pengguna dapat dengan mudah mengubah foto mereka menjadi sketsa secara real-time, dengan foto-foto yang dibuat dalam hitungan detik. Aplikasi ini juga mencakup galeri foto, sehingga memudahkan untuk mengakses dan mengedit foto yang telah diambil sebelumnya.

Salah satu fitur unggulan dari Sketch adalah kemudahannya dalam penggunaan. Pengguna dapat dengan cepat dan mudah membuat sketsa tanpa pengalaman atau pengetahuan sebelumnya tentang pengeditan gambar. Aplikasi ini juga mendukung foto resolusi tinggi, memastikan bahwa sketsa yang dihasilkan memiliki kualitas terbaik. Selain itu, pengguna dapat dengan mudah berbagi sketsa mereka dengan orang lain melalui fitur berbagi aplikasi ini.

Perlu diperhatikan bahwa pemrosesan gambar adalah tugas yang kompleks yang membutuhkan CPU yang kuat. Sebagai hasilnya, kualitas sketsa yang dibuat oleh Sketch dapat dipengaruhi oleh kualitas lensa kamera fotografi mobile.

Secara keseluruhan, Sketch adalah aplikasi yang bagus untuk siapa saja yang ingin membuat sketsa pensil dari foto mereka. Kemudahan penggunaan, efek yang dapat disesuaikan, dan pemrosesan real-time membuatnya menjadi tambahan yang bagus untuk perangkat Android apa pun.

Juga tersedia di platform lainnya

Program tersedia dalam bahasa lain


Sketch APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.27
  • 4.5

    (0)
  • Status APK


Ulasan pengguna tentang Sketch

Apakah Anda mencoba Sketch? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.